AI Makin Pintar, Hukumnya Siap? Tantangan Regulasi AI di Indonesia

Beberapa tahun lalu, kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) masih terasa seperti teknologi masa depan. Sekarang, AI sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Kita menggunakannya untuk mencari informasi, membuat tulisan, menghasilkan gambar, menganalisis data, membantu pekerjaan, hingga mengambil keputusan tertentu.
Perkembangan ini membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan pertanyaan baru yang tidak selalu bisa dijawab oleh aturan yang dibuat sebelum teknologi tersebut berkembang. Ketika AI menghasilkan sebuah karya, siapa yang memiliki hak atasnya? Ketika AI menggunakan karya manusia sebagai bagian dari proses pengembangannya, apakah penggunaan tersebut memerlukan izin? Dan ketika AI melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar diskusi teknologi. Di Indonesia, isu mengenai bagaimana AI seharusnya diatur sudah mulai masuk ke dalam pembahasan kebijakan dan bahkan muncul dalam perkara di pengadilan.
Indonesia Mulai Menyusun Kerangka Tata Kelola AI
Pemerintah Indonesia saat ini sedang membangun kerangka tata kelola AI. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan pembahasan lintas kementerian untuk Rancangan Peraturan Presiden mengenai Etika Kecerdasan ArtifisialĀ serta Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026ā2029.
Pembahasan tersebut tidak hanya berfokus pada bagaimana AI dapat dikembangkan, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut dapat digunakan secara etis, aman, dan bertanggung jawab. Pemerintah juga menekankan bahwa regulasi AI harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat.
Hal ini menjadi penting karena AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat yang memberikan jawaban berdasarkan perintah pengguna. Perkembangan terbaru memungkinkan sistem AI untuk merencanakan, mengambil keputusan, dan melakukan tindakan secara lebih mandiri. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai akuntabilitas: jika AI melakukan sesuatu yang salah, siapa yang bertanggung jawab?
Dengan kata lain, tantangan hukum AI bukan hanya mengenai bagaimana mengatur teknologinya, tetapi juga bagaimana menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan teknologi tersebut.
Ketika Karya Manusia Digunakan untuk Mengembangkan AI
Salah satu persoalan hukum yang paling menarik berada di bidang hak cipta.
Model AI generatif membutuhkan data dalam jumlah besar untuk dikembangkan dan dilatih. Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk konten yang dibuat manusia. Dari sini muncul pertanyaan penting: sampai sejauh mana karya yang dilindungi hak cipta dapat digunakan dalam pengembangan AI?
Isu ini mulai mendapat perhatian serius di Indonesia. Pada Juli 2026, Komdigi menyatakan bahwa pemerintah sedang menghimpun masukan dari berbagai pihak mengenai tata kelola hak cipta di era AI. Pembahasannya mencakup penggunaan konten untuk pengembangan AI, perlindungan karya jurnalistik, serta kemungkinan mekanisme lisensi antara platform digital dan pemilik konten.
Artinya, perkembangan AI juga mulai mendorong hukum untuk memikirkan kembali hubungan antara pencipta, pemilik hak, platform digital, dan pengembang AI.
Bahkan Sudah Ada Perkara di Mahkamah Konstitusi
Pertanyaan mengenai hubungan antara AI dan hak cipta juga pernah muncul secara langsung di Mahkamah Konstitusi.
Pada Juli 2026, MK memeriksa Permohonan Nomor 252/PUU-XXIV/2026Ā yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Hak Cipta. Pemohon mengklaim sebagai pemilik atau pencipta data, informasi, atau karya yang menurutnya digunakan, direproduksi, atau dimanfaatkan dalam pengembangan sistem AI tanpa izin, kompensasi, maupun perjanjian lisensi.
Namun, penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.
Perkara itu tidak menghasilkan putusan yang menentukan apakah penggunaan karya untuk melatih AI melanggar hak cipta atau tidak. Pada 23 Juli 2026, MK menyatakan permohonan tersebut gugur karena pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Meskipun demikian, perkara tersebut tetap menarik dari perspektif perkembangan hukum karena menunjukkan bahwa persoalan mengenai hak atas data dan karya yang digunakan dalam pengembangan AI sudah mulai masuk ke ranah litigasi di Indonesia.
Pertanyaan hukumnya masih jauh lebih besar daripada satu perkara tersebut: bagaimana hukum Indonesia seharusnya memperlakukan karya manusia yang digunakan sebagai bagian dari pengembangan teknologi AI?
Bagaimana Jika AI Menghasilkan Karya?
Persoalan lainnya adalah mengenai karya yang dihasilkan oleh AI.
Misalnya, seseorang memberikan perintah kepada AI untuk membuat ilustrasi, musik, atau tulisan. Apakah hasil tersebut otomatis menjadi ciptaan milik orang yang memberikan perintah? Bagaimana jika kontribusi manusia sangat sedikit? Bagaimana pula jika AI menghasilkan sesuatu yang sangat mirip dengan karya milik orang lain?
Jawabannya tidak selalu sederhana.
Hukum hak cipta pada dasarnya dibangun dengan konsep mengenai pencipta, karya, dan hak eksklusif yang melekat pada suatu ciptaan. Sementara itu, teknologi generatif memperkenalkan proses produksi konten yang melibatkan model AI, data pelatihan, pengembang sistem, dan pengguna dalam satu rangkaian.
Karena itu, perkembangan AI menimbulkan kebutuhan untuk melihat kembali bagaimana konsep-konsep hukum tersebut diterapkan dalam konteks teknologi baru.
AI dan Pelindungan Data Pribadi
Selain hak cipta, data pribadiĀ juga menjadi salah satu persoalan hukum yang semakin penting dalam penggunaan AI.
AI dapat memproses data dalam jumlah besar. Dalam praktiknya, pengguna juga dapat memasukkan informasi pribadi ke dalam berbagai layanan AI tanpa selalu memahami bagaimana data tersebut diproses atau ke mana data tersebut dapat berpindah.
Di Indonesia, perlindungan data pribadi telah memiliki dasar hukum melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Bahkan pada 2026, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menegaskan pentingnya pengendalian negara terhadap transfer data pribadi lintas yurisdiksi sebagai bagian dari perlindungan data dan data sovereignty.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika layanan AI melibatkan infrastruktur dan pemrosesan data yang dapat berlangsung lintas negara.
Bagi pengguna, persoalannya kemudian bukan hanya āapakah AI bisa membantu pekerjaan saya?ā, tetapi juga ādata apa yang saya berikan kepada AI, untuk tujuan apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemrosesannya?ā
Kalau AI Membuat Kesalahan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Bayangkan sebuah perusahaan menggunakan sistem AI untuk membantu mengambil keputusan penting. Sistem tersebut kemudian memberikan hasil yang salah dan menyebabkan seseorang mengalami kerugian. Apakah kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab pengguna? Perusahaan yang menggunakan AI? Pengembang sistem? Penyedia platform? Atau pihak lain yang terlibat?
Jawabannya dapat bergantung pada bagaimana sistem tersebut digunakan, hubungan hukum para pihak, jenis kerugiannya, serta aturan yang berlaku terhadap aktivitas tersebut.
Inilah salah satu alasan mengapa tata kelola AI tidak cukup hanya membahas kemampuan teknologi. Regulasi juga perlu memperhatikan akuntabilitas, transparansi, keamanan, dan pengawasan manusia.
Komdigi sendiri menyoroti persoalan tersebut dalam pembahasan mengenai perkembangan AI yang semakin mampu mengambil tindakan secara mandiri. Semakin besar kemampuan AI untuk bertindak, semakin penting pula kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika tindakan tersebut menimbulkan masalah.
Bukan Berarti AI Harus Dilarang
Membicarakan regulasi AI tidak berarti teknologi ini harus dibatasi atau dilarang.
Justru tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hukum.
Regulasi yang terlalu longgar dapat menimbulkan risiko bagi privasi, hak cipta, keamanan, dan masyarakat. Namun, aturan yang terlalu kaku juga dapat menghambat inovasi dan membuat perkembangan teknologi menjadi lebih sulit.
Karena itu, pemerintah saat ini mencoba membangun kerangka yang dapat mengikuti perkembangan AI. Pada September 2026, Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan bahwa perkembangan AI bergerak sangat cepat sehingga kebijakan perlu dapat dievaluasi dan disesuaikan ketika teknologi dan risikonya berubah.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa regulasi AI kemungkinan tidak akan menjadi sesuatu yang selesai hanya dengan satu aturan. Perkembangan teknologi dapat terus menciptakan persoalan baru yang membutuhkan penyesuaian hukum.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pengguna?
Sambil perkembangan regulasi berlangsung, pengguna AI juga memiliki peran penting.
Tidak semua informasi sebaiknya dimasukkan ke dalam layanan AI. Data pribadi, informasi keuangan, dokumen pekerjaan yang bersifat rahasia, maupun informasi milik pihak lain perlu diperlakukan dengan hati-hati.
Begitu pula dengan konten yang dihasilkan AI. Menggunakan AI bukan berarti seseorang otomatis bebas menggunakan hasilnya untuk tujuan apa pun. Untuk penggunaan komersial atau publikasi, penting untuk mempertimbangkan sumber data, hak pihak lain, ketentuan platform, serta aturan hukum yang relevan.
Pada akhirnya, kemampuan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan kita untuk membayangkan seluruh konsekuensi hukumnya.
Indonesia kini sedang berada pada tahap penting dalam membangun tata kelola AI. Pemerintah sedang menyiapkan kerangka regulasi, isu hak cipta mulai dibahas secara lebih serius, perlindungan data pribadi semakin relevan, dan persoalan mengenai AI bahkan sudah mulai muncul dalam proses peradilan.
AI mungkin berkembang semakin pintar. Tantangannya adalah memastikan bahwa hukum juga mampu berkembang cukup cepat untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan tanggung jawab yang jelas.
Sumber:
Komdigi ā AI Berkembang Pesat, Regulasi Harus Mampu Menyesuaikan (17 September 2026)
Komdigi ā Pembahasan RPerpres Etika AI & Peta Jalan AI Nasional 2026ā2029
Komdigi ā Saat AI Mulai Bertindak, Tata Kelola Tak Boleh Tertinggal
Mahkamah Konstitusi ā Perkara 252/PUU-XXIV/2026 terkait Hak Cipta & AI
Mahkamah Konstitusi ā Permohonan 252/PUU-XXIV/2026 Dinyatakan Gugur
Mahkamah Konstitusi ā Putusan 133/PUU-XXIV/2026 tentang Transfer Data Pribadi




Komentar