top of page

Penetapan Asal-Usul Anak Hasil Kawin Siri dan Poligami

Diperbarui: 19 Agu 2021



Pertanyaan:

Saya istri kedua nikah siri dengan suami sudah 5 tahun dan punya anak usia 4 tahun. Suami tinggal bersama saya. Apakah saya bisa mengajukan sidang isbat untuk pembuatan akta anak saya? Sedangkan istri pertama tidak mengizinkan ini.


Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan, berkaitan dengan istilah “itsbat” di Pengadilan Agama hanya diperuntukkan bagi permohonan “itsbat nikah”. Sedangkan di Pengadilan Negeri tidak mengenal istilah “itsbat”. Sehingga menurut kami penggunaan istilah yang tepat adalah permohonan pengesahan anak. Dasar Pengesahan Anak Setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum, berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tuanya, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara. Kelahiran anak adalah merupakan hasil hubungan biologis antara perempuan dan laki-laki. Anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah menurut hukum adalah merupakan anak yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak luar kawin.[1] Setiap kelahiran adalah merupakan peristiwa hukum sehingga demi menjamin perlindungan dan kepastian hukum tersebut, harus dicatat sebagaimana peristiwa perkawinan maupun kematian. Karena peristiwa hukum ini menjadi pintu masuk lahirnya hak-hak dan kewajiban keperdataan lain seperti hak untuk mendapatkan warisan, kewajiban orang tua dalam mengurus dan memelihara anak, pengangkatan wali, hibah, wasiat, status mahrom dan sebagainya.[2] Adapun pengertian pengesahan anak menurut Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) adalah: Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Adapun pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.[3] Selain itu, aturan pengesahan anak dapat juga dilihat dalam Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan: Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri. Bunyi pasal tersebut menjelaskan anak luar kawin akan menjadi anak sah apabila:

  1. orang tuanya kawin;

  2. sebelum melangsungkan perkawinan, orang tua telah mengakui anaknya atau membuat pengakuan yang dicatat dalam akta perkawinan; dan

  3. anak yang dilahirkan tersebut bukan hasil perzinahan atau penodaan darah.

Pasal 274 KUH Perdata kemudian menyebutkan apabila orang tua sebelum atau pada waktu perkawinan, telah lalai mengakui anak di luar kawin, maka kelalaian ini masih dapat dibetulkan dengan surat pengesahan. Kelalaian bisa karena bermacam-macam sebab. Kebanyakan kelalaian terjadi karena orang tua tidak mengetahui, bahwa sebelum atau tatkala melangsungkan perkawinan, mereka harus mengakui anaknya, agar menjadi anak sah. Selanjutnya, pengesahan anak luar kawin juga dapat dilaksanakan jika salah seorang dari orang tua telah meninggal sehingga perkawinan tidak jadi dilaksanakan atau bila dilahirkan dari seorang ibu, dan ibu itu telah meninggal dunia.[4] Akibat hukum dari pengesahan, maka bagi yang disahkan itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seolah-olah anak itu dilahirkan dalam perkawinan, yang berarti anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan. Anak-anak itu memperoleh status anak sah, tidak hanya terhadap orang tuanya melainkan terhadap sanak keluarga orang tua itu.[5] Prosedur Pengesahan Anak Lebih lanjut, Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur persyaratan pencatatan pengesahan anak sebagai berikut:

  1. kutipan akta kelahiran;

  2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;

  3. KK orang tua; dan

  4. KTP-el

Sebagai informasi, untuk tahapan mengurusnya bisa menanyakan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Penetapan Asal-Usul Anak dari Hasil Kawin Siri Mengingat pengesahan anak berhubungan erat dengan sahnya status perkawinan, sedangkan perkawinan siri hanya sah berdasarkan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak memiliki status hukum di hadapan negara. Untuk mendapatkan pengesahan anak, berikut cara yang dapat ditempuh:

Melalui Itsbat Nikah

Agar perkawinan siri sah menurut hukum negara, maka yang harus dilakukan adalah permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.[6] Jika permohonan itsbat nikah dikabulkan, maka penetapan Pengadilan Agama dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Akta Nikah. Penetapan itsbat nikah ini berlaku sejak perkawinan siri dilakukan. Sehingga, anak yang lahir dari perkawinan siri secara langsung dapat diurus akta kelahirannya.

Melalui Penetapan Asal-Usul Anak[7]

Bisa jadi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan sah menurut agama Islam dan telah dikaruniai anak, kemudian melangsungkan perkawinan kembali secara resmi menurut hukum negara. Sehingga untuk menentukan kedudukan status anaknya harus mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Hal ini dikarenakan yang dilakukan bukan mengajukan permohonan itsbat nikah melainkan menikah baru secara resmi, sehingga waktu pernikahan yang tercatat adalah nikah yang baru saja terjadi itu.


Dalam kasus Anda, perkawinan siri dilakukan oleh laki-laki yang masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain (poligami). Maka, pengesahan anak bisa dilaksanakan melalui permohonan ke Pengadilan Agama. Apabila terbukti berdasarkan dan beralasan hukum, maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan asal-usul anak, dengan amar pada intinya, “Menetapkan anak tersebut adalah anak kandung dari suami isteri yang menikah siri tersebut.”

Namun hal lain yang perlu diperhatikan adalah perkawinan siri Anda dilakukan di mana suami sudah memiliki istri sebelumnya, atau dengan kata lain suami melakukan poligami. Adapun poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama berarti perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Atau dengan kata lain, disarikan dari laman Pengadilan Agama Mojokerto dalam artikel Penetapan Asal Usul Anak dan Akibat Hukumnya dalam Hukum Positif pernikahan poligami yang dilakukan dibawah tangan (poligami siri) tidak dapat dilakukan itsbat nikah. Hal lain yang perlu dipahami adalah sebagaimana tertulis dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37) menyatakan: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Fasihuddin Arafat, S.H.I., S.H., M.Kn Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan;

  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Referensi:

  1. J Satrio. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005;

  2. Soedharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika, 2004;

  3. Pencatatan Pengesahan Anak, diakses pada 18 Mei 2021 pukul 15.10 WIB;

  4. Penetapan Asal Usul Anak dan Akibat Hukumnya dalam Hukum Positif, diakses pada 18 Mei 2021 pukul 16.45 WIB.

[1] Soedharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hal. 39 [2] Soedharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hal. 40 [3] Pasal 50 ayat (2) UU 24/2013 [4] Pasal 275 KUH Perdata [5] J Satrio. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005, hal. 183 [6] Pasal 7 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) [7] Pasal 103 ayat (2) KHI


Sumber :

31 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page