top of page

Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya



Baru-baru ini, seseorang memposting tuduhan bahwa pihak bank tanpa persetujuan telah mengurangi saldo miliknya selaku nasabah di media sosialnya hingga viral. Tetapi, ternyata saldo tersebut bukan diambil oleh bank, melainkan diambil oleh suaminya sendiri. Bagaimana pandangan hukum mengenai peristiwa ini? Bisakah si pengunggah dijerat UU ITE? Lalu, apakah suaminya yang mengambil saldo si pengunggah bisa dipidana?


Pertanyaan:

Apakah suami yang mengambil saldo tabungan istri tanpa ijin bisa dipidana?


Jawaban:

Mengunggah Konten Pencemaran Nama Baik ke Internet Pada dasarnya, mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). 


Tapi, untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar pasal tersebut, terdapat pedoman implementasi yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam LampiranKeputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“SKB UU ITE”) (hal. 9-14), yang mengatur di antaranya: Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum. 


Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka hal tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 


Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP). 


Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) dalam unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus terpenuhi. 


Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka di mana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group). 


Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan di atas, meskipun konten tersebut diunggah pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, sehingga dapat diketahui umum, serta muatan yang disampaikan bukan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, tapi si pengunggah tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengingat pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah bank yang merupakan korporasi, bukan perseorangan. 


Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 310 KUHP yang menjadi dasar dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu: 


Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 


Jika Suami Mengambil Saldo Rekening Istri Tanpa Izin Pada dasarnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 


Namun, harta bawaan masing-masing dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[1] 


Meski demikian, antara suami dan istri dimungkinkan terjadi pemisahan harta, sehingga harta benda yang diperoleh selama perkawinan tidak menjadi harta bersama suami istri, sepanjang hal tersebut diatur dalam suatu perjanjian perkawinan. 


Menyambung pertanyaan Anda, dalam hal suami-istri terikat suatu perjanjian kawin yang mengakibatkan adanya pemisahan harta kekayaan di antara keduanya atau terpisah meja dan tempat tidur, suami atas aduan istri dapat dijerat Pasal 362 jo. Pasal 367 ayat (1) dan (2) KUHP: 


Pasal 362 KUHP: 

Barang siapa mengambil barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 


Pasal 367 KUHP: 

Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana. 


Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. 


Berdasarkan ketentuan di atas, maka agar pihak suami dapat dituntut, antara suami-istri tersebut harus terpisah meja dan tempat tidur atau pisah harta kekayaan, dan harus ada pengaduan dari istrinya selaku pihak yang terkena kejahatan. 


Jika tidak terpisah meja dan tempat tidur atau harta kekayaan, dan/atau tidak ada pengaduan, maka terhadap si suami sebagai pelaku tidak mungkin diadakan tuntutan pidana. 


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Erizka Permatasari, S.H.


Dasar Hukum: 

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana; 

  2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 

  4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


[1] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan


Sumber:



52 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page