top of page

Masih Perlukah Asuransi Kesehatan diluar Asuransi Kesehatan Perusahaan & BPJS ?

Diperbarui: 19 Agu 2021


Pertanyaan :

Saya sudah punya asuransi kesehatan dari kantor, bahkan saya sudah punya 2 sekaligus, BPJS dan asuransi swasta yang dibayar oleh perusahaan tempat suami saya bekerja. Apakah saya masih perlu punya asuransi kesehatan lagi ?

Ibu Puji Astuti - Tangerang

Jawaban :


Ibu Puji Astuti, kami mengucapkan selamat karena ibu dan keluarga sudah mendapatkan asuransi kesehatan yang bagus dari perusahaan.

BPJS adalah wajib harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah BPJS dan ketenagakerjaan. Besarnya iuran BPJS untuk karyawan dan keluarganya adalah 5% dari upah, dengan perincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.


Tidak banyak perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan tambahan kepada karyawan selain BPJS karena kewajiban perusahaan sebenarnya sudah selesai dengan memberikan BPJS Kesehatan tersebut. Artinya perusahaan tempat suami ibu bekerja adalah perusahaan yang sangat care terhadap “kenyamanan” karyawan & keluarganya ketika harus berhadapan dengan institusi kesehatan.

Sebagaimana kita ketahui BPJS saat ini masih terdapat kekurangan di sana-sini khususnya dalam hal administrasi pendaftaran pasien di rumah sakit, coverage beberapa jenis penyakit, kualitas pelayanan dan obat-obatan, tipe kamar dan rumah sakit yang menjadi rujukan dan lainnya. Tapi ini hanya masalah waktu saja kok, di masa-masa mendatang, kami yakin BPJS akan memperbaiki diri sehingga kualitas dan coverage pelayanannya pasti akan semakin membaik.


Sedangkan asuransi swasta untuk saat ini memang memberikan beberapa kelebihan dibanding BPJS, antara lain bisa memilih sendiri rumah sakit dan tipe kamar, dokter dan jenis pengobatan yang diinginkan, pelayanan lebih baik, dokter dan petugas medis lebih mudah untuk diajak diskusi dan lebih ramah melayani pasien asuransi swasta.


Karena alasan kenyamanan inilah akhirnya asuransi swasta tetap menjadi pilihan bagi sebagian perusahaan meskipun sudah memberikan BPJS kesehatan.


Ibu Puji, asuransi kesehatan di luar BPJS dan asuransi kesehatan dari perusahaan adalah masalah pilihan. Perlu ibu lihat kembali bagaimana plan yang diberikan asuransi kesehatan perusahaan tadi. Apakah ada batasan per kejadian ? berapa batas manfaat tahunan ? rumah sakit mana saja yang menjadi rekanan ? apakah sistem pembayaran klaim dengan cara cashless atau reimburse ? apakah bisa diklaim di luar negeri ? sampai kapan ibu dan keluarga bisa mendapatkan manfaat asuransi kesehatan dari perusahaan tersebut ?

Biasanya asuransi kesehatan perusahaan, bersifat tahunan dan menggunakan inner limit. Artinya harus direview setiap tahun dan premi tahunan akan naik setiap tahun tergantung dari besaran klaim yang dilakukan. Semakin banyak klaim, maka premi akan naik tahun depan. Inner limit artinya ada batasan per kategori klaim. Misalnya untuk jasa dokter maksimal sekian ribu rupiah per kunjungan per hari, tindakan operasi maksimal sekian juta, aneka perawatan maksimal sekian juta per kejadian. Meskipun batasan manfaat tahunan disebutkan unlimited, tetapi bisa kita hitung sendiri berapa maksimal yang bisa diklaim setiap tahun oleh setiap peserta. Tidak akan bisa sampai unlimited juga akhirnya.


Yang menjadi persoalan bagi karyawan sebetulnya bukan masalah review tahunan atau kenaikan biaya premi, karena ini adalah urusan perusahaan. Jangan khawatir, mereka sudah biasa menangani masalah seperti ini.


Yang paling penting yang harus ibu Puji pikirkan adalah pertanyaan berikut ini sampai usia berapa ibu bisa menggunakan fasilitas asuransi perusahaan ? apakah ibu, suami dan anak-anak masih bisa menggunakan asuransi perusahaan ketika suami pensiun atau keluar dari perusahaan tersebut ?


Apabila jawabannya adalah hanya sampai pensiun atau PHK, mari kita pikirkan lagi. Kapan biaya kesehatan paling mahal ? tentunya ketika kita terkena sakit kritis seperti kanker, serangan jantung, gagal ginjal dan stroke. Apa yang terjadi ketika kita terkena penyakit kritis tersebut ? tentunya asuransi kesehatan kantor akan mengkover dan menanggung biaya rumah sakit sesuai plan yang kita miliki. Lalu apa yg terjadi dengan kita ? tentunya tidak bisa lagi bekerja dengan optimal karena sudah terkena sakit kritis. Pensiun dini atau PHK karena sakit berkepanjangan adalah pilihannya.


Seorang General Manager yang semula mendapatkan fasilitas kamar VIP Rumah sakit, bisa jadi akan turun kelas menjadi kelas 1 atau kelas 2 ketika sudah terkena sakit kritis karena otomatis dia akan kehilangan jabatan karena ketidakmampuannya tadi. Dalam beberapa bulan akan kehilangan jabatan dan akan menjadi staff biasa sebelum akhirnya di PHK.


Apakah ibu Puji bisa membayangkan bagaimana selanjutnya untuk penanganan sakitnya setelah pensiun/PHK ? Mau tidak mau menggunakan BPJS Kesehatan dengan fasilitas dan pelayanan yang tentunya berbeda jauh dengan fasilitas asuransi kesehatan swasta perusahaan.


Seandainya ibu dan keluarga memiliki asuransi kesehatan sendiri diluar asuransi kesehatan perusahaan misalnya Pru Prime Healthcare Plus dari Prudential yang ibu beli sendiri, maka apabila terjadi harus di PHK akibat sakit kritis, ibu tidak perlu khawatir karena Pru Prime Healthcare Plus ini yang akan menanggung semua biaya rumah sakit bahkan hingga usia 99 tahun.


Tidak perlu khawatir turun kelas tetap bisa mendapatkan fasilitas VIP, bahkan lebih baik daripada asuransi perusahaan, karena :

  1. Batasan manfaat tahunan sangat besar. Untuk plan paling rendah saja batasan manfaat tahunannya Rp 2 M masih ditambah tambahan manfaat Rp 8 M selama masa pertanggungan.

  2. Sesuai tagihan (as charge) artinya tidak ada batasan per kategori, yang penting setahun tidak lebih dari Rp 2 M (plus Rp 8 M).

  3. Cashless, artinya tidak perlu deposit dan antri berlama-lama di administrasi pendaftaran ataupun pembayaran. Cukup gesek kartu PPH Plus ibu, selesai semua masalah.

  4. Paska rawat inap, semua biaya konsul dokter, obat-obatan dan laboratorium masih ditanggung sesuai tagihan. Bahkan biaya pra rawat inap juga ditanggung sesuai tagihan.

  5. Pertanggungan hingga ke seluruh dunia, memberikan jaminan perawatan yang lebih komprehensif dan paripurna bisa rumah sakit di Indonesia tidak mampu menangani kondisi tersebut.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Silahkan ibu diskusikan kembali dengan suami ibu, dan saran saya silahkan hubungi perencana keuangan profesional yang selama ini membantu ibu.


Salam hormat,

Herman Josef SH, CFP®

Editor in Chief

Untuk pertanyaan lainnya silahkan hubungi :

Voga Digital

info@vogadigital.com

549 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page