top of page

PRUPrime Healthcare Plus

Diperbarui: 27 Agu 2021



Menyediakan fleksibilitas dalam memilih perlindungan kesehatan dengan pembayaran manfaat sesuai tagihan Rumah Sakit* dengan jangkauan perlindungan hingga seluruh dunia, sesuai pilihan plan.


Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus


Perlindungan Kesehatan saat ini adalah hal yang sangat penting bagi kita. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang salah satunya telah meluncurkan program Asuransi Kesehatan dasar untuk masyarakat.


Banyak dari kita yang mungkin tidak menyadari betapa tingginya kenaikan biaya kesehatan. Di Indonesia sendiri biaya kesehatan meningkat sampai 31,8% pada tahun 2019*. Rata-rata kenaikan biaya kesehatan di wilayah Asia pada 2019 sebesar 26,23%*.

Maka dari itu sangat penting bagi Perusahaan maupun nasabah untuk selalu melakukan peninjauan kembali secara berkala terhadap manfaat ataupun biaya yang ada demi memastikan kelangsungan perlindungan tersebut.


Anda tentunya menginginkan perawatan kesehatan dengan fasilitas yang lengkap dan tenaga medis yang andal. Prudential Indonesia mempersembahkan PRUPrime Healthcare Plus, produk Asuransi Tambahan yang memberikan perlindungan tidak hanya di Indonesia, tapi juga hingga di seluruh dunia sesuai standar pelayanan Prudential Indonesia yang sudah melindungi jutaan nasabahnya.



Keunggulan Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus


Pembayaran Manfaat Asuransi Kesehatan sesuai tagihan rumah sakit untuk sebagian besar manfaat PRUPrime Healthcare Plus sesuai dengan plan yang dipilih. Silakan melihat pilihan plan di lembar belakang.


  1. Fleksibilitas dalam menentukan wilayah Pertanggungan, pilihan kamar,dan batas harga kamar sesuai plan yang dipilih.

  2. Nikmati perlindungan yang lebih luas di seluruh dunia** (termasuk Amerika Serikat).

  3. Fleksibilitas dalam menentukan masa perlindungan Asuransi Tambahan (hingga Tertanggung berusia 55, 65, 75, 85, atau 99 tahun).

  4. Terdapat PRUPrime Limit Booster yang dapat menambah Batas Manfaat Tahunan Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus menjadi hingga Rp65 Miliar (sesuai plan yang dipilih).

  5. Manfaat rawat jalan penyakit kanker dan cuci darah dibayarkan sesuai tagihan**

  6. Perawatan rawat jalan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah tindakan bedah tanpa rawat inap.

  7. Kunjungan dokter per hari lebih banyak, dengan 2x kunjungan dokter per hari serta 2x kunjungan dokter spesialis (serta subspesialis) per jenis spesialisasi per hari.

  8. Klaim di luar wilayah asuransi tetap dibayarkan**

Ditambah manfaat No Claim Bonus yakni 10% peningkatan Batas Manfaat Tahunan awal Asuransi Tambahan setiap tahun, maksimal 50% dari Batas Manfaat Tahunan awal, dan manfaat rawat inap tanpa batasan hari.**


Untuk senantiasa memberikan pelayanan dengan metode Non – Tunai (cashless) yang baik di Rumah Sakit rekanan Prudential Indonesia bagi Pemegang Polis Produk Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus, Prudential Indonesia menerbitkan kartu elektronik (e-card) sebagai bukti kepesertaan yang bisa didapatkan pada aplikasi PULSE yang dapat diunduh pada Playstore dan App Store


* 2019 dan 2020 Global Medical Trends Survey Report, Willis Towers Watson

** Mengikuti ketentuan polis yang berlaku



Fasilitas Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus


Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus hadir untuk melindungi Anda dari risiko sakit yang dapat membuat Anda berhenti mengejar impian. Berikut fasilitas yang dapat Anda manfaatkan untuk melengkapi perlindungan kesehatan Anda :


PRUPrime Saver

PRUPrime Saver adalah fasilitas pilihan yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan biaya asuransi yang lebih rendah, jika Anda memilih untuk menanggung sendiri sejumlah biaya rawat inap hingga batas tertentu sesuai plan yang Anda pilih.


PRUPrime Limit Booster

PRUPrime Limit Booster adalah fasilitas pilihan yang dapat Anda gunakan untuk meningkatkan Batas Manfaat Tahunan perlindungan rawat inap Anda. PRUPrime Limit Booster hanya diberikan satu kali di awal masa Kepesertaan PRUPrime Healthcare Plus. Namun, apabila pada saat Anda menjalani rawat inap, Anda memilih untuk menempati kamar rumah sakit dibawah plan yang Anda miliki, maka selisih dari harga kamar tersebut akan ditambahkan pada PRUPrime Limit Booster anda.


No-Claim Bonus

Penambahan sebesar 10% dari Batas Manfaat Tahunan awal hingga maksimal 50% dari Batas Manfaat Tahunan awal dengan ketentuan:

  • Tidak ada klaim yang terjadi selama 1 tahun Polis berjalan termasuk santunan harian rawat inap.

  • Total akumulasi klaim selama pertanggungan Asuransi Tambahan lebih kecil dari pada 10% dari Batas Manfaat Tahunan awal.

  • Polis selalu aktif dalam satu tahun masa pertanggungan Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus.


Manfaat Santunan Harian Rawat Inap

Manfaat yang akan dibayarkan walaupun biaya Rawat Inap Anda telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain atau program asuransi kesehatan karyawan atau asuransi yang dikelola oleh Pemerintah. Manfaat Santunan Harian Rawat Inap akan memberikan santunan sejumlah nilai berdasarkan plan yang Anda pilih dikalikan jumlah hari Rawat Inap.


Pembayaran Manfaat tanpa prorata untuk plan Cermat 1,2, atau 3

Apabila Anda menempati kamar perawatan di atas Biaya Kamar sesuai Plan atau menjalani perawatan di luar Wilayah pertanggungan, khusus untuk plan Cermat 1,2 atau 3 maka klaim yang memenuhi syarat akan dibayarkan sebesar batas maksimum Manfaat Asuransi sebagaimana ditetapkan dalam􀀁 Tabel Manfaat PRUPrime Healthcare Plus yang berlaku.



Perbedaan PPH Plus Plan Broze - Diamond dan Plan Cermat


Plan Bronze - Diamond

  1. Pilihan plan fleksibel dan dapat disesuaikan antara pilihan 1 atau 2 tempat tidur di Rumah Sakit dan batas harga kamar (mana yang lebih tinggi)

  2. Menggunakan perhitungan prorata apabila Anda menempati kamar diatas plan atau perawatan di luar wilayah pertanggungan

  3. Bekerja sama dengan PMN

  4. Pengajuan klaim untuk Perawatan di Luar Negeri dapat dilakukan dengan Metode Non-tunai atau penggantian.

Plan Cermat

  1. Pilihan kamar perawatan berdasarkan limit yang tersedia (inner limit)

  2. Klaim yang memenuhi syarat akan dibayarkan sebesar batas maksimum Manfaat Asuransi tanpa prorata apabila memilih untuk menjalani perawatan di atas Biaya Kamar sesuai plan atau menjalani perawatan di luar Wilayah pertanggungan

  3. Bekerja sama dengan provider PSJ

  4. Klaim untuk Perawatan di Luar Wilayah Pertanggungan dilakukan dengan metode penggantian


Syarat Kepesertaan Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus


  1. Mulai usia 30 hari (usia sebenarnya) hingga 70 tahun (ulang tahun berikutnya)

  2. Masa perlindungan yang dapat dipilih hingga usia 55 tahun, 65 tahun, 75 tahun, 85 tahun, atau 99 tahun (usia sebenarnya)

  3. Tersedia dalam mata uang rupiah

  4. Maksimum manfaat harian sesuai plan yang dipilih pada tabel manfaat

  5. 1 tertanggung hanya boleh memiliki maksimal 1 Asuransi Kesehatan sejenis di Prudential

  6. Memenuhi kriteria financial underwriting yang berlaku di Prudential


Masa Tunggu


30 hari sejak tanggal dimulainya kepesertaan

Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender manfaat Asuransi tidak berlaku bagi Peserta Yang Diasuransikan kecuali untuk manfaat Rawat Inap atau tindakan rawat jalan yang disebabkan oleh Kecelakaan.


90 hari untuk penyakit kanker

PRUprime healthcare plus syariah tidak berlaku untuk Kanker yang tanda-tanda dan gejalanya diketahui oleh Peserta Yang Diasuransikan atau yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Kepesertaan


12 bulan untuk penyakit tertentu

Rawat Inap atau Tindakan Bedah apa pun untuk Penyakit yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama yaitu:

  1. Semua jenis hernia;

  2. Semua jenis tumor jinak atau benjolan atau kista;

  3. Tuberkulosis;

  4. Wasir;

  5. Penyakit pada tonsil atau adenoid yang memerlukan pembedahan;

  6. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus;

  7. Penyakit kelenjar gondok (tiroid);

  8. Hysterektomi (dengan atau tanpa salpingo - ooforektomi);

  9. Penyakit tekanan darah tinggi;

  10. Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler);

  11. Fistula di anus;

  12. Batu pada sistem saluran empedu;

  13. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih;

  14. Katarak;

  15. Tukak pada lambung atau usus dua belas jari;

  16. Semua jenis kelainan sistem reproduksi;

  17. Diskus Intervertebrata yang menonjol; dan/atau

  18. Penyakit Kencing Manis


Pengajuan Klaim


Prosedur Non Tunai (Cashless) di Indonesia

  1. Tertanggung/Peserta Utama utama harus dirawat di rumah sakit dengan rujukan dokter IGD atau poliklinik.

  2. Pilih rumah sakit rekanan PMN (Pru Medical Network) yang sesuai dengan keinginan, bisa karena kualitas perawatan, kondisi rumah sakit atau karena lokasi yang dekat,

  3. Hubungi pelayanan 24 jam untuk verifikasi

  4. Pada saat pengurusan administrasi di rumah sakit tunjukan Kartu manfaat rumah sakit yang ada di dalam Pulse dan e-KTP,

  5. Download dan install Pulse bila belum ada di handphone nasabah

  6. Pilih kamar sesuai plan yang dimiliki.

  7. Jalani perawatan hingga diperbolehkan pulang oleh dokter yang merawat.

  8. Dokter mengijinkan pulang

  9. Bisa langsung pulang bila tidak ada excess claim, atau bila ada excess claim bayar di kasir rumah sakit.


Prosedur Non Tunai (Cashless) di Luar Negeri

  1. Tertanggung/Peserta Utama utama harus dirawat di rumah sakit dengan rujukan dokter IGD atau poliklinik.

  2. Konfirmasi ke PMN (Pru Medical Network)

  3. PMN melakukan konfirmasi pendahuluan

  4. PMN melalui TPA (Third Party Administration) akan menkonfirmasi jadwal tindakan medis ke rumah sakit di luar negeri,

  5. Mengirimkan hasil konfirmasi melalui email

  6. Tertanggung/Peserta Utama tiba di rumah sakit di luar negeri dan dilakukan pemeriksaan rawat jalan terlebih dahulu.

  7. Biaya pemeriksaan rawat jalan ini dilakukan klaim secara reimbursement,

  8. Bila harus dirawat inap, rumah sakit di luar negeri akan mengirimkan permintaan surat jaminan melalui TPA ke PMN

  9. PMN akan menerbitkan surat jaminan (Letter of Guarantee),

  10. Administrasi rumah sakit di luar negeri akan meminta kartu kredit untuk pre-authorization untuk mengantisipasi terjadinya excess claim,

  11. Pilih kamar sesuai plan yang dimiliki.

  12. Jalani perawatan hingga diperbolehkan pulang oleh dokter yang merawat.

  13. Dokter mengijinkan pulanng

  14. Bisa langsung pulang bila tidak ada excess claim, atau bila ada excess claim bayar di kasir rumah sakit.


Prosedur Penggantian (Reimbursement)

  1. Tertanggung/Peserta Utama utama harus dirawat di rumah sakit dengan rujukan dokter IGD atau poliklinik.

  2. Pilih rumah sakit sesuai dengan keinginan, bisa karena kualitas perawatan, kondisi rumah sakit atau karena lokasi yang dekat,

  3. Pada saat pengurusan administrasi membayar deposit perawatan,

  4. Pilih kamar sesuai plan yang dimiliki.

  5. Jalani perawatan hingga diperbolehkan pulang oleh dokter yang merawat.

  6. Dokter mengijinkan pulang

  7. Membayar sisa tagihan rumah sakit setekah dikurangi deposit awal

  8. Meminta Surat Keterangan Dokter dari dokter yang merawat, kwitansi asli, perincian obat, tindakan dan hasil laboratorium

  9. Mengisi form klaim yang bisa di download di www.prudential.co.id

  10. Mengirimkan semua dokumen asli yang dari rumah sakit, form klaim dan copy buku tabungan pemegang polis ke Customer Care Prudential atau melalui KPM,

  11. Proses peneltian bukti-bukti klaim,

  12. Bila disetujui akan diransfer ke rekening pemegang polis,


Dokumen untuk Penggantian Biaya Rawat Inap dengan secara Reimbursement

  1. Formulir klaim PRUprime healthcare plus (syariah)/Pru Solusi Sehat(Syariah) telah diisi dengan akurat, benar dan lengkap;

  2. Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan untuk Tertanggung / Peserta Yang Diasuransikan;

  3. Surat koordinasi manfaat, jika diadakan;

  4. Laporan lengkap dari Dokter yang melakukan diagnosis atas Ketidakmampuan Tertanggung/Peserta Yang Diasuransikan dan tanggal mulai Ketidakmampuan tersebut;

  5. Ikhtisar atau rincian biaya perawatan dari Dokter tersebut, termasuk biaya Obat dan jasa yang diberikan;

  6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau dokumen pemeriksaan lainnya;

  7. Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku;

  8. Fotocopy buku tabungan Pemegang Polis

  9. Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung/Pengelola.


Administrasi

  1. Mengisi formulir klaim lengkap yang bisa diperoleh di Kantor Pusat Prudential Indonesia atau diunduh melalui: www.prudential.co.id.

  2. Melengkapi dokumen persyaratan klaim sesuai yang tertera pada buku Polis.

  3. Upload Formulir Klaim dan dokumen persyaratan klaim lainnya melalui Aplikasi Pulse.

  4. Kirimkan semua dokumen melalui pos/kurir ke KPM atau ke:

Customer Care PT Prudential Life Assurance, Prudential Tower,Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910


Tabel Manfaat PPH Plus



Voga Admin





227 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page