Wajah pucat pasi karena lelah dan kurang tidur sahabat karib saya ini selalu terbayang dimata. Bukan saja karena kecantikannya menjadi tertutup oleh kesedihan dan kelelahan tetapi karena saya bisa membayangkan proses yang sangat panjang, melelahkan dan sangat mahal yang akan dia hadapi “sendirian”. Ya, literally sendirian.
Sang suami sudah meninggal dunia dan bukannya almarhum tidak meninggalkan harta waris, bukan itu. Warisannya cukup banyak kok, tetapi jangan salah dia juga meninggalkan "bonus" masalah yang sangat ruwet yang memerlukan usaha dan dana yang tidak sedikit untuk menyelesaikannya.
Masalah utamanya bukan karena si suami tidak punya harta untuk diwariskan tetapi karena sang suami lupa bahwa ketika dirinya tidak lagi pegang kendali atas hartanya, maka akan begitu banyak masalah baru yang akan bermunculan dan akan muncul pula pihak-pihak yang akan mencari celah untuk mengambilalih kendali atas “harta tak bertuan” itu.
Seringkali masalah waris muncul karena kelalaian dan pengabaian dari sang empunya harta dan juga dari keluarga dekatnya. Mereka terlalu yakin bahwa masalah akan bisa diselesaikan dengan baik. Kenyataannya tidak selalu demikian.
Sikap istri yg kadang tidak peduli dengan ulah dan kebiasaan sang suami yang suka “miring-miring kacang” ibarat membiarkan api menyala tak terkendali. Tinggal menunggu angin datang, maka rumahmu akan habis terbakar tak tersisa.
Terserah !!!
Seringkali kata ini keluar dari mulut seorang istri yang sudah tidak tahu harus bagaimana menghadapi sikap suami. Bisa jadi kata ini keluar karena sudah tidak peduli dengan perilaku negatif suami.
Kalau sudah menemui klien seperti ini biasanya, saya hanya bisa tersenyum sambil sebisa mungkin mengajak berbicara hal yang ringan dan yang lucu.
Kasihan, masalahnya sudah sangat berat. Hidupnya sangat berat, meskipun perhiasan mewah, kendaraan mahal dan gaya hidup glamour tidak akan mampu menghapus kekecewaan dan kesedihan dari matanya.
Dalam setahun ini sudah ada 5 orang istri yang "curhat" dengan masalah yang mirip-mirip. Suami punya "kegiatan sendiri" di luar rumah dan menduakan cinta. Ada yang secara resmi dan masih peduli dengan istri dan anak-anak, ada yang setengah peduli, ada juga yang sudah tidak peduli sama sekali.
Mbakyu, Ibu, Tante, Jeng, Kakak, Teteh, saya hanya berpesan sudah hati-hati saja bisa celaka, apalagi jika anda ceroboh dan lalai. Hidup tidak selalu sesuai pesanan.
Ingat banyak hal dapat terjadi jika kalian tidak memiliki pertahanan diri terhadap resiko kehidupan dimasa depan.
Hidup harus terus berjalan. Ditinggalkan atau meninggalkan pasangan hidup atau orang tua bukanlah hal aneh. Ini adalah sebuah proses alamiah yang pasti akan dialami semua orang. Masalahnya, apakah proses alamiah ini menimbulkan dampak negatif secara finansial pada orang yang ditinggalkan atau tidak ? Semua orang pasti akan tiada kelak, yang tidak pasti adalah kapan dan caranya. Tetapi satu hal yang pasti adalah semua orang akan meninggal disaat yang tidak tepat. Selalu saja meninggalkan guncangan psikologis dan seringkali menggoreskan luka karena terjadi turbulensi finansial keluarga.
Biaya balik nama harta waris tidak sedikit. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya notaris, dan biaya berperkara apabila penyelesaian harus dilakukan dipengadilan. Kita tahu proses penyelesaian sengketa waris memerlukan biaya yang sangat mahal, proses yang sangat lama dan yang pasti memerlukan energi yang sangat besar. Bisa bertahun-tahun dan kita tidak tahu hasilnya akan seperti apa.
Pencairan harta waris di lembaga keuangan tidak secepat dan semudah yang dibayangkan. Bank atau lembaga keuangan tentunya memerlukan kepastian bahwa anda adalah pihak yang berhak atas harta waris almarhum. Syarat termudah adalah dengan memberikan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang di pemerintahan daerah dan atau notaris. Tetapi tidak tertutup kemungkinan mereka meminta surat keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach). Tahukan keputusan terakhir ini adalah keputusan Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi dan tingkat terakhir ? Wuiihh, bisa bertahun-tahun tuh ..
Hak waris istri dan anak dibatasi oleh hak waris pihak-pihak lain seperti hak waris orang tua, istri-isti yang lain dan anak kandung atau cucu almarhum. Belum tentu anda adalah istri satu-satunya dan belum tentu pula anak almarhum suami anda hanyalah anak-anak anda saja.
Utang juga diwariskan. Ingat, ketika ajal menjemput maka maka kreditur akan mencari anda sebagai ahli waris sah dan terdekat almarhum. Anda bisa jadi tahu utang-utang almarhum karena anda ikut menyetujui dan menandatangani akta pengakuan utang, tetapi masih banyak peluang anda tidak tahu sama sekali ketika almarhum ber-utang kepada pihak-pihak lain untuk tujuan yang tidak perlu anda ketahui.
Tingkat urgensi dari pencairan dana waris. Apabila anda sedang sangat membutuhkan dana liquid untuk biaya hidup sehari-hari seperti biaya rumah tangga, kewajiban rutin bulanan dan biaya pendidikan anak, tetapi dana yang anda miliki dalam status diblokir karena sengketa waris, tentu akan menjadi masalah yang sangat besar bagi anda. Ibarat anda kehausan ditengah lautan. Ada tetapi tidak dapat anda nikmati.
Yakin dan percaya kalau tidak akan ada masalah yang akan muncul kelak dikemudian hari, tentu saja boleh, tetapi akan lebih baik dan bijaksana apabila kita bersiap untuk menghadapi kemungkinan yang terburuk.
Si vis pace, para bellum (if you want peace, prepare for war)
Caranya ? Silahkan hubungi perencana keuangan profesional yang selama ini membantu anda.
Yakin aset peninggalan suamimu akan tetap menjadi milikmu ketika dia tiada ?
Yogyakarta, 1 Maret 2020
Penulis : Herman Josef SH
Penulis buku : Pensiun & Waris - Masalah, Potensi Konflik dan Alternatif Solusi Penyelesaian Masalah, 1996
Comments